Alur Proses Sertifikasi

Pendaftaran

Pendaftaran

Calon Asesi (Peserta Sertifikasi) mengisi Form APL 01 (Pendaftaran), Form APL 02 (Asesmen Mandiri), dan melengkapi lampiran berkas administrasinya, terutama Foto Kopi Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi sebagai Persyaratan Dasar.

Tahap 1
Pra Asesmen

Pra Asesmen

Pertemuan Asesi dengan Asesor (Penguji) untuk verifikasi Bukti Kompetensi yang dilampirkan dalam APL 02 dan penjelasan Proses Asesmen.

Tahap 2
Penjadwalan

Penjadwalan

Jadwal disepakati oleh Asesi dan Asesor. LSP LPK Global Ultima Talenta menetapkan Jadwal Asesmen.

Tahap 3
Uji Kompetensi

Uji Kompetensi

Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh LSP LPK Global Ultima Talenta. Asesmen dilaksanakan sesuai dengan Metode Uji yang telah dijelaskan pada saat Pra Asesmen.

Tahap 4
Keputusan Asesmen

Keputusan Asesmen

Keputusan Asesmen dibuat oleh Asesor sebagai rekomendasi untuk LSP LPK Global Ultima Talenta dalam menetapkan hasil asesmen dan penerbitan Sertifikat Kompetensi.

Tahap 5
Keputusan Pleno

Keputusan Pleno

Keputusan Pleno terkait hasil asesmen dilakukan oleh Komite Teknis Pengambil Keputusan yang ditetapkan oleh Ketua LSP LPK Global Ultima Talenta.

Tahap 6
Penerbitan Sertifikat

Penerbitan Sertifikat

Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilaksanakan setelah LSP LPK Global Ultima Talenta mendapatkan Blanko Sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tahap 7